Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober merupakan pengingat perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan ideologi negara. Ada perjuangan panjang yang harus terus diingat oleh setiap generasi dan menjadi cermin dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Generasi muda harus terus diingatkan akan perjuangan para pendahulu. Tidak sekedar diingat, Pancasila sebagai ideologi bangsa harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Pancasila itu sudah harga mati. Harus dijaga betul. Eksekusi pengalamannya. Mari kita betul-betul mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dari sila pertama sampai sila kelima”.
Para pendiri NKRI pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodiharjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih lanjut lagi dalam buku itu, Pancasila memiliki dua pengertian, yakni berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yakni;
Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau pengaturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:
1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yakni sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yakni sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa lain.
3) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
4) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yakni untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7) Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
Referensi;
Darji Darmodiharjo, 1995, Santiaji Pancasila, Jakarta: Kurnia Esa.
Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober merupakan pengingat perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan ideologi negara. Ada perjuangan panjang yang harus terus diingat oleh setiap generasi dan menjadi cermin dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Generasi muda harus terus diingatkan akan perjuangan para pendahulu. Tidak sekedar diingat, Pancasila sebagai ideologi bangsa harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Pancasila itu sudah harga mati. Harus dijaga betul. Eksekusi pengalamannya. Mari kita betul-betul mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dari sila pertama sampai sila kelima”.
Para pendiri NKRI pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodiharjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih lanjut lagi dalam buku itu, Pancasila memiliki dua pengertian, yakni berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yakni;
- Dilarang melakukan kekerasan,
- Dilarang mencuri,
- Dilarang berjiwa dengki,
- Dilarang berbohong, dan
- Dilarang mabuk atau minuman keras.
Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau pengaturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:
1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yakni sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yakni sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa lain.
3) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
4) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yakni untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7) Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
Referensi;
Darji Darmodiharjo, 1995, Santiaji Pancasila, Jakarta: Kurnia Esa.